1). Setelah mempelajari konsep Identitas Nasional, kemukakan
pendapat Anda mengenai :
a. Mengapa sebuah bangsa memerlukan identitas?
b. Apakah bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa
Indonesia benar-benar telah mampu menyatukan kita sebagai bangsa?
c. Apakah suatu identitas bangsa dalam kurun waktu tertentu
bisa hilang?
d. Bolehkah kita meniru identitas bangsa orang lain?
e. Apa yang terjadi jika sebuah identitas bangsa itu hilang?
A. Bangsa yang bersatu karena
identitas yang sama dapat menimbulkan rasa kebanggaan, kebersamaan, dan
kecintaan pada bangsa dan tanah airnya. Di sisi lain, identitas nasional yang
mampu membedakan dengan bangsa lain akan menumbuhkan saling penghargaan
toleransi, hormat menghormati, dan sikap apresiatif terhadap identitas bangsa
lain tersebut.
B. Iyah, dalam Pasal 25 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. disebutkan jelas bahwa Bahasa Indonesia sebagai
Identitas Bangsa karena merupakan bahasa pemersatu dari setiap bahasa suku-suku yang ada di
Indonesia, Dan kewajiban negara dan rakyat juga untuk menyatukan bangsa
Indonesia.
C. Eksistensi suatu bangsa pada
era globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena
pengaruh kekuasaan internasional. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu
persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagai
besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial,
politik dan kebudayaan. Perubahan global ini membawa perubahan suatu ideologi,
yaitu dari ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi
seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
D. Tidak boleh, karna jika kita
meniru identitas bangsa lain maka identitas bangsa sendiri bisa hancur. Maka yang
harus kita lakukan adalah memajukan identitas bangsa kita sendiri untuk
meningkat kan eksistensi bangsa kita sendiri dan mengubah mindset bangsa dalam
pendidikan dan juga sosial.
E. hilangnya rasa nasionalisme
bangsa, hilangnya rasa kepercayaan terhadap bangsa, hilangnya rasa sosialisasi
dan solidaritas, dan kerja sama satu sama lain tidak teratasi.
2). Pengelolaan Sumber Daya Alam yang belum optimal
menyebabkan ketimpangan ekonomi dan sosial. Apa pengaruhnya bagi integrasi
bangsa? Apa yang dapat Anda kemukakan
pada fenomena ketimpangan dari gambar dibawah ini?
1. Integrasi nasional
berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat
dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti
pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal
dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup
manusia.
2. Integrasi nasional
merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah
dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation
(bangsa).
3. Jenis-jenis integrasi
mencakup 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4)
integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
4. Dimensi integrasi
mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi
aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
5. Integrasi berkebalikan
dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan
dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan,
pertentangan, dan konflik.
6. Model integrasi yang
berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium Majapahit, model
integrasi kolonial, dan model integrasi nasional Indonesia.
7. Pengembangan integrasi
dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman
dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga – lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5)
Kesempatan pembangunan ekonomi.
Ketimpangan ekonomi dan sosial yang disebabkan
tidak optimalnya penyebaran dan pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak
kesejahteraan masyarakat tidak menyebar secara rata, akibatnya terjadi
kesengjangan sosial dan ekonomi yang mendorong pengangguran dan kejahatan.
Tingkat pengangguran dan kejahatan yang tinggi menyebabkan integritas bangsa
berkurang.
Ketimpangan yang terjadi dalam gambar tersebut
adalah :
- Pengelolaan sumber daya minyak bumi kurang memperhatikan sisi pembuangan limbahnya sehingga limbahnya mengakibatkan kerugian bagi nelayan, biota laut, serta lingkungan sekitar pemberdayaan sumber daya alam tersebut. Sehingga tidak heran jika nelayan mengalami pengangguran juga adanya beberapa golongan masyarakat yang kontra akan proses pembuangan limbahnya
- Dalam gambar tersebut kita tahu bahwa kerugian masyarakat terhadap rumah kumuh sangat mengkhawatirkan, karna masyarakat tidak bisa hidup dengan nyaman dan damai akan adanya rumah kumuh tersebut. Sehingga tidak aneh jika masyarakat mengalami serangan penyakit yang harus diatasi oleh pemerintah. Yang harus pemerintah lakukan adalah memperbaiki sistem tentang adanya pemukiman kumuh serta kesehatan yang terjamin.
- Selain itu penampakan lingkungan kumuh tersebut membuktikan bahwa perekonomian di Indonesia belum merata dikarenakan masih ditemukannya beberapa wilayah kumuh ditengah tingginya bangunan bangunan di ibu kota Jakarta. Dengan begitu pengalokasian dana dari pemerintah belum cukup untuk menutupi kemiskinan sehingga wajar kalau negara Indonesia masih dikatakan negara berkembang.
3). Salah satu tujuan dari konstitusi adalah memberikan
pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik serta jaminan terhadap
hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945.
Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di
Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya! Berikan analisa kritis Anda apakah
negara kita dapat dikatakan sebagai negara konstitusional ?
Konstitusi mempunyai nilai yang sangat penting dalam suatu
negara, karena negara tidak mungkin terbentuk tanpa adanya konstitusi, karena
itulah konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Mengenai arti penting konstitusi dalam suatu
negara, menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat bahwa
suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan
pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Dalam hal ini kondisi hak – hak yang sesuai dengan undang –
undang belum dijalankan sesuai dengan UUD 1945, kita bisa melihat masyarakat dengan
ekonomi yang cukup rendah, kewajiban masyarakat terhadap pemerintah juga belum
dilaksakan dengan benar karna masalah finansial/ekonomi. Karna sebelum kita
melakukan kewajiban terhadap pemerintah seharusnya pemerintah dahululah yang
mensejahterakan rakyatnya itu sendiri, jika kewajiban pemerintah terhadap
masyarakat sudah dilakukan sesuai dengan UUD 1945, maka kewajiban masyarakat
pun akan dilakukan.
Jika dilihat lagi dari kasus yang baru di Indonesia dapat
dilihat bawa pemerintah kurang membatasi perusahaan-perusahaan yang kurang
memenuhi standar untuk tetap beroperasi, dalam hal pelaksanaannya yang melanggar
hukum di Indonesia baik perihal pembuangan limbah maupun pekerjanya yang
dibawah umur dan juga pengawasan dari pemerintah terkait perjalanan usahanya
masih sangat minim sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun jiwa.
Sudah, karna negara Sebagai aturan/hukum dasar dalam
negara, maka konstitusi (UUD) mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan suatu negara. Hukum dasar tertinggi di Indonesia adalah UUD
1945. Dengan demikian semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia
kedudukannya di bawah UUD 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang
resmi, artinya segala peraturan yang lebih rendah tingkatannya harus bersumber
pada UUD 1945. Dan karena itu pula, UUD 1945 berfungsi sebagai alat control
bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya, apakah sesuai atau tidak dengan
hakikat isi UUD 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bersifat mengikat, mengikat
pemerintah, mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta
mengikat setiap warga negara Indonesia.
4). Fotografi berperan dalam perubahan sosial, karena
memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat
1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang fenomena dengan tema :
Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa. Foto diunggah di blog masing-masing disertai
dengan analisa kritis mengenai fenomena yang tampak dalam foto tersebut serta
berikan rekomendasi/solusi Anda terhadap permasalahan yang dihadapi.
Pada selasa, 24 september 2019, mahasiswa turun ke jalan
didepan gedung DPR(dewan perwakilan rakyat) dengan alasan menuntut menolak RUU
RKUHP yang didalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial antara lain: 1. Pasal
RUU KUHP soal korupsi yang memuat hukuman yang lebih rendah daripada UU
Tipikor.
2. Pasal RUU KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.
3. Pasal RUU KUHP tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.
4. Pasal RUU KUHP soal penghinaan bendera
5. Pasal RUU KUHP soal alat kontrasepsi
6. Pasal RUU KUHP soal aborsi
7. Pasal RUU KUHP soal Gelandangan
8. Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi
9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan
10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak
11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba
12. Pasal tentang Contempt of Court Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau Contempt of Court juga dikritik.
13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama
14. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)
Solusi dari permasalahan ini adalah DPR harus mau
mendengar keluhan dari masyarakat dan tidak acuh dalam masalah apapun, apalagi
sampai mahasiswa mendemo haknya untuk mensejahterakan rakyat itu sendiri juga
mempertimbangkan RUU RKUHP tersebut karna kita hidup di negara demokrasi yg
artinya segala sesuatu ada di tangan rakyat itu sendiri. Maka pembuatan
undang-undang itu sendiri harus sesuai dengan prinsip UUD 1945, dari rakyat
oleh rakyat untuk rakyat.
2. Pasal RUU KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.
3. Pasal RUU KUHP tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.
4. Pasal RUU KUHP soal penghinaan bendera
5. Pasal RUU KUHP soal alat kontrasepsi
6. Pasal RUU KUHP soal aborsi
7. Pasal RUU KUHP soal Gelandangan
8. Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi
9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan
10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak
11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba
12. Pasal tentang Contempt of Court Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau Contempt of Court juga dikritik.
13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama
14. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)

